get app
inews
Aa Text
Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi

KPU Babel Sampaikan Aturan Kampanye di Lingkungan Pendidikan Bagi Peserta Pemilu

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 11:48 WIB
header img
Komisioner KPU Provinsi Babel, Deni. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Deni juga menjelaskan, kampanye di tempat ini dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu dan harus mendapatkan penanggujwab fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan. Untuk tempat pendidikan itu perguruan tinggi tidak setingkat SMA. 

Tempat pendidikan merupakan perguruan tinggi, yang meliputi: universitas, institute, sekolah tinggi, politeknik, akademi atau akademi komunitas. 

"Metode Kampanye Pemilu kategori pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Peserta Kampanye Pemilu di tempat merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya seperti anak dibawah umur dan pejabat yang dilarang," ujarnya. 

Ia melanjutkan, sebelum kampanye, petugas kampanye Pemilu menyampaikan permohonan izin kegiatan kampanye Pemilu kepada penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. Penanggung jawab tempat meliputi rektor pada universitas dan institut ketua pada sekolah tinggi dan direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.  

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut