get app
inews
Aa Text
Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi

KPU Babel Sampaikan Aturan Kampanye di Lingkungan Pendidikan Bagi Peserta Pemilu

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 11:48 WIB
header img
Komisioner KPU Provinsi Babel, Deni. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tidak mempersoalkan kampanye calon peserta pemilu di lembaga pendidikan. Asalkan mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Aturan tersebut termaktub dalam PKPU 20 tahun 2023 tentang perubahan PKPU no 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Pasal 72 huruf H. 

Komisioner KPU Provinsi Babel, Deni mengatakan, fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang dikecualikan tersebut digunakan sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak.  

Selain itu, atribut Kampanye Pemilu merupakan alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi, dan program. 

"Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta Kampanye pemilu, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah dan pendidikan kecuali fasilitas pemerintah dan pendidikan sepanjang mendapatkan izin dari penanggujawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye," kata Deni, Jumat (27/10/2023).

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut