get app
inews
Aa Read Next : 9 ASN Ikut Seleksi Jabatan 3 Kepala Biro Ombudsman RI

Ombudsman Babel Kritisi SOP di Lapas dan Rutan di Wilayah Babel

Selasa, 25 Januari 2022 | 15:47 WIB
header img
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy, S.IP., M.P.A., M.Sc, beserta jajaran melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Anas Saeful Anwar. (Foto: Humas)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy, S.IP., M.P.A., M.Sc, beserta jajaran melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Anas Saeful Anwar, beserta jajaran Divisi Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung. 

Pertemuan ini dilakukan dalam rangka penyampaian hasil pemantauan SOP di Lapas/ Rutan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Pada 2021 lalu, Ombudsman Kepulauan Babel sendiri telah melaksanakan pengawasan SOP pada empat Unit Pelaksana Teknis, di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung. 

UPT tersebut adalah Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Muntok, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang.

Pengawasan SOP produk layanan ini difokuskan kepada dua hal, yakni kunjungan kepada warga binaan dan pengelolaan pengaduan pengguna layanan.

Dari kegiatan tersebut, didapatkan review hasil pengawasan SOP kunjungan Warga Binaan/ Andikpas dan pengawasan pengelola pengaduan yang dapat dikategorikan baik. 

Hanya terdapat beberapa saran perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"SOP layanan utama harus jelas dan terpasang di tempat yang strategis pada ruang pelayanan sehingga mudah dilihat", kata Shulby.

"Selain itu juga harus ada mekanisme pengaduan, seperti berapa lama pengaduan akan diproses", sambungnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Anas Saeful Anwar, berharap agar para Kepala Unit Pelaksana Teknis dapat menindaklanjuti apa-apa saja catatan penting dari Ombudsman Babel tersebut, demi terciptanya pelayanan publik yang optimal.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut