Sebanyak 156 Napi Rutan Kelas IIB Mentok Menerima Remisi Idul Fitri

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id-- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 kepada 156 narapidana, Jumat (28/3/2025).
Kepala Rutan Kelas IIB Mentok, Achmad Adrian mengatakan, dari ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi, 2 orang diantaranya langsung bebas, setelah masa tahanan dipotong selama 15 hari.
"Remisi 15 hari diberikan kepada 54 orang narapidana, Remisi 1 bulan diberikan kepada 102 orang narapidana. Yang langsung bebas ada dua orang," ucapnya.
Achmad mengatakan, remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.
"Pemberian remisi ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan," katanya.
Selain itu, pemberian remisi diharapkan dapat memberikan motivasi kepada warga binaan untuk menjadi karakter lebih baik lagi.
"Diharapkan warga binaan termotivasi untuk terus menjalani kehidupan yang lebih baik, baik di dalam rutan maupun saat kembali ke tengah masyarakat," ucapnya.
Editor : Agus Wahyu Suprihartanto