BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Bangka Belitung, beri penyuluhan hukum ke warga binaan di Rutan kelas II B Muntok, Rabu (25/5/2022). Ini dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2007.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel. Tujuannya penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi WBP/Tahanan pada Rutan Kelas IIB Muntok.
Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Abdul Rasyid Meliala menyampaikan kegiatan tersebut sangat bermanfaat tentunya untuk WPB/Tahanan.
"Dengan harapan kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan ini dapat menggunakan kesempatan ini untuk berdiskusi dengan sebaik-baiknya," katanya.
Selanjutnya kegiatan Penyuluhan Hukum di buka oleh Eko Saputro, Kabid Hukum beserta Tim Penyuluh Hukum pada Subbidang Penyuluhan Hukum, Bankum dan JDIH Babel.
"Dengan adanya kegiatan ini, kemudian diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum dalam hal ini tentang bantuan hukum dan etika/perliku tahanan/WBP di Rutan Kelas IIB Muntok," ujar Eko.
Adapun pemaparan materi pertama disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sofian dengan materi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Dalam penyampaian materi ini difokuskan terkait tata cara/persyaratan dan hak-hak masyarakat yang kurang mampu yang tersandung masalah hukum baik pidana maupun perdata untuk memperoleh bantuan hukum Litigasi/Non Litigasi secara cuma-cuma dari tahap penyidikan/gugatan/persidangan/putusan sampai dengan selesai dan pendampingan di luar pengadilan, konseling/konsultasi hukum yang bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan sendiri ataupun melalui penujukan Hakim kepada Pemberi Bantuan Hukum/OBH yang telah terdaftar di Kemenkumham RI," katanya.
Editor : Haryanto