PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi harus terbebas dari mafia pendidikan, titipan dari oknum tertentu atau jual beli kursi sekolah. Serta perlu adanya evaluasi pelaksanaan PPDB yang melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Hal itu mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Himpunan Mahasiswa (HIMA) Dakwah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik (SAS) Bangka Belitung bekerjasama dengan Polda Kepulauan Babel. FGD yang mengangkat tema PPDB Mensejahterahkan atau Merugikan Pelajar di Babel ini, dilaksanakan di Hotel Grand Manunggal Kota Pangkalpinang, Selasa (26/9/2023).
FGD HIMA Dakwah IAIN SAS Babel terkait polemik PPDB sistem Zonasi. Foto: Istimewa.
FGD diikuti sekitar 80 orang peserta yang berasal dari ormas/ OKP, Mahasiswa, para Ketua Komite Sekolah, Kepala Sekolah dan masyarakat umum. Adapun narasumber yang dihadirkan seperti Rektor IAIN SAS Babel Dr. Irawan, M.S.I, Ketua Dewan Pendidikan Babel Prof. Bustami Rahman, M.sc, Ketua PGRI Wilayah Babel Dra. SR Kunlistiani, Kabid di Dinas Pendidikan Pemprov Babel Saipul Bahri, S.Pd, dan Dosen Psikologi IAIN SAS Babel Yandi Hafizallah. M.A.
"Kegiatan FGD oleh HIMA Dakwah IAIN SAS Babel dengan tema 'PPDB Mensejahterahkan atau merugikan Pelajar di Babel' ini, bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat dan menyuarakan aspirasi tersebut kepada pemangku jabatan dan akademisi terkait polemik yang tidak berujung yang membuat resah masyarakat Bangka Belitung," ujar Rektor IAIN SAS Babel, Dr. Irawan dalam sambutannya.
Diharapkan dengan adanya kegiatan FGD seperti ini, dapat memberikan edukasi dan solusi kepada para pemuda dan masyarakat atas polemik PPDB di Babel.
"Persoalan PPDB ini yang tidak bisa dilihat satu pandang saja, karena ketika anak yang mau masuk sekolah yang mereka inginkan tidak bisa. Oleh karena itu saya ucapakan terimah kasih kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung karena telah mengadakan acara ini dan untuk itu saya buka acara ini. Kita berharap semua peduli terhadap pendidikan, apalagi dengan permaslahan PPDB ini terkait dengan undang-undang," katanya.
Editor : Muri Setiawan