Dengan posisi desa saat ini yaitu desa sebagai pengelola tata pemerintahan maka proses penyelenggaraan pemerintahan harus mengikuti mekanisme dan standar pemerintahan menyesuaikan dengan standar supra Desa yaitu pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memajukan perekonomian masyarakat desa serta mewujudkan demokratisasi di desa. Hal ini sejalan dengan Nawacita Ketiga Bapak Presiden Joko Widodo, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
"Dalam rangka mewujudkan Nawacita Ketiga tersebut dan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dari pemerintah untuk membangun desa, Pemerintah membentuk Kementerian yang khusus menangani desa yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa-PDTT). Kementerian ini berbagi tugas serta berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam memfasilitasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa," ujarnya.
Wujud komitmen pemerintah selanjutnya, kata Tito, yaitu dialokasikannya Dana Desa sebagai dana transfer pemerintah yang menjadi salah satu sumber pendanaan di Desa. Total Dana Desa dari Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 sebesar 468,9 Triliun.
"Terjadi kenaikan transfer Dana Desa dari tahun ke tahun, tercatat sejak tahun 2015 dialokasikan sebesar Rp20,67 triliun dan tahun 2022 Dana Desa dialokasikan sebesar Rp.68 triliun atau meningkat lebih dari 3 kali lipat dibandingkan tahun 2015. Dana Desa per Desa meningkat 3 kali lipat dari Rp280,3 juta per desa tahun 2015 menjadi Rp.907,1 juta per desa ditahun 2022. Perhatian besar pemerintah terhadap desa ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa serta mempersempit ketimpangan antara desa dengan kota," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan