get app
inews
Aa Read Next : Penghasilan Bulan Tertentu untuk Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa se-Bangka Tengah Cair Hari Ini

Komitmen Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemdes, Ini Arahan Mendagri Tito Karnavian

Kamis, 21 September 2023 | 12:38 WIB
header img
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa, Kamis (21/9/2023) yang diikuti secara daring di Kota Pangkalpinang. Foto: Istimewa.

BANDUNG, Lintasbabel.iNews.id - Pengembangan kapasitas aparatur pemerintah desa, merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa melalui pelatihan yang diharapkan akan meningkatkan kemampuan knowledge dan skill aparatur pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa. Program ini penting dimana posisi saat ini desa atau Pemerintah Desa tidak hanya mengelola sebuah komunitas tetapi Desa saat ini merupakan bagian dari sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa, Kamis (21/9/2023) di Kota Pangkalpinang. Foto: Istimewa.
 

Hal itu sebagaimana yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam sambutannya saat membuka kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa, Kamis (21/9/2023) di Bandung, Jawa Barat. Kegiatan ini juga diikuti secara daring di 32 ibukota provinsi di Indonesia, termasuk di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang dipusatkan di Hotel Fox Harris.

Dikatakan Menteri Tito, terdapat ciri ciri penyelenggaraaan pemerintahan di  desa saat ini yaitu, pertama desa mempunyai kewenangan lokal skala desa disamping kewenangan atas hak asal usul dan kewenangan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat sebagaimana tertuang didalam penjelasan pasal 19 Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 yaitu  kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa, antara lain tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos pelayanan terpadu, sanggar seni dan belajar, serta perpustakaan Desa, embung Desa, dan jalan Desa Kedua, Desa mempunyai Kepala Desa yang dipilih secara demokratis.

"Ketiga, terdapat  kelembagaan dan juga perangkat desa. Keempat, terdapat dana transfer pusat melalui Dana Desa yang menjadi salah satu sumber pendanaan di desa yang dikelola secara otonomi. Kelima, terdapatnya mitra pemerintah dari mewakili unsur masyarakat yaitu Badan Permusyawaratan Desa. Dan keenam, pemerintah Desa dituntut menyediakan pelayanan publik yang terukur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Dengan posisi desa saat ini yaitu desa sebagai pengelola tata pemerintahan maka proses penyelenggaraan pemerintahan harus mengikuti mekanisme dan standar pemerintahan menyesuaikan dengan standar supra Desa yaitu pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memajukan perekonomian masyarakat desa serta mewujudkan demokratisasi di desa. Hal ini sejalan dengan Nawacita Ketiga Bapak Presiden Joko Widodo, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. 

"Dalam rangka mewujudkan Nawacita Ketiga tersebut dan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dari pemerintah untuk membangun desa, Pemerintah membentuk Kementerian yang khusus menangani desa yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa-PDTT). Kementerian ini berbagi tugas serta berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam memfasilitasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa," ujarnya.

Wujud komitmen pemerintah selanjutnya, kata Tito, yaitu dialokasikannya Dana Desa sebagai dana transfer pemerintah yang menjadi salah satu sumber pendanaan di Desa. Total Dana Desa dari Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 sebesar 468,9 Triliun. 

"Terjadi kenaikan transfer Dana Desa dari tahun ke tahun, tercatat sejak tahun 2015 dialokasikan sebesar Rp20,67 triliun dan tahun 2022 Dana Desa dialokasikan sebesar Rp.68 triliun atau meningkat lebih dari 3 kali lipat dibandingkan tahun 2015. Dana Desa per Desa meningkat 3 kali lipat dari Rp280,3 juta per desa tahun 2015 menjadi Rp.907,1 juta per desa ditahun 2022. Perhatian besar pemerintah terhadap desa ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa serta mempersempit ketimpangan antara desa dengan kota," ujarnya.

Dari dana desa yang telah disalurkan, menunjang aktifitas ekonomi masyarakat dengan terbangunnya jalan desa sepanjang 311.656 km, jembatan sepanjang 1.602.227 m, pasar desa sebanyak 12.297 unit, BUMDes yang saat ini telah mencapai 47.128 unit, tambatan perahu sebanyak 7.420 unit, embung sebanyak 5.413 unit, irigasi sebanyak 572.8112 unit, serta penahan tanah sebesar 249.415 unit, disamping itu upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa telah di bangun sarana olahraga sebanyak 29.430 unit, air bersih 1.502.631 unit, MCK 444.465 unit, Polindes 14.462 unit, Drainase 45.827.627 Meter, Paud 66.727 kegiatan, Posyandu 42.388 Unit, Sumur 76.669 Unit.

Dalam melaksanakan tugas, pada tataran yang lebih teknis Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi diantaranya perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa telah mengambil langkah-langkah strategis. Di bidang regulasi khususnya, sampai dengan saat ini, dimana usia Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah memasuki usia sewindu, Kemendagri telah mengeluarkan 24 (dua puluh empat) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang tata kelola pemerintahan Desa. 

"Kiranya penting bagi kita semua untuk berkomitmen meningkatkan pembangunan desa yang berkelanjutan, bukan saja dari segi pembangunan infrastruktur tapi juga dari segi pembangunan kualitas sumber daya di desa, karena pada dasarnya Sumber Daya dengan SDM yang unggul akan dapat mengelola keterbatasan SDA untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan roda perekonomian di desa," kata Tito.
    
Sementara itu, jelasnya, sebagaimana diketahui berdasarkan 37.429 Data yang terhimpun dalam aplikasi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Tahun 2023, masih terdapat 6,78% Kepala Desa yang hanya menamatkan Pendidikan formal setingkat SMP, dengan mayoritas terbanyak yaitu 61,12% menamatkan Pendidikan formal setingkat SLTA. (SMA/SMK).

"Memperhatikan data tersebut, hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam rangka mengakselarasi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa sejalan dengan peningkatan alokasi Dana Desa yang mengalami peningkatan setiap tahunnya. Oleh karenanya, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa-PDTT, bersama Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Keuangan, merancang sebuah Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), dengan tujuan Program yaitu memperkuat kapasitas kelembagaan Desa untuk meningkatkan kualitas belanja desa (pada lokasi-lokasi program)," tuturnya.

Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) yang dirancang untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Desa, melalui Kementerian Dalam Negeri diharapkan mampu mendorong Kepala Desa dan Perangkatnya, serta pengurus kelembagaan desa untuk memiliki pemahaman manajemen leadership (kepemimpinan) dan entrepreneurship (kewirausahaan), serta sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan, dan pemberdayaan Masyarakat, diantaranya yaitu:

  1. Meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan serta mempercepat serapan APBDes (termasuk dana desa) dengan prioritas kegiatan yang mendorong percepatan pembangunan desa, pertumbuhan dan ketahanan ekonomi masyarakat desa. 
  2. Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang responsif, estraktif, regulatif, distributif dan kolaboratif serta senantiasa untuk tidak melanggar larangan.
  3. Meningkatkan koordinasi dan soliditas yang baik antara kepala desa dengan perangkat desa dan pengurus kelembagaan desa dalam melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
  4. Meningkatkan sinergitas Pemdes dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam percepatan pembangunan desa dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat desa dan berinovasi memajukan desa dengan berbagai program yang  dapat mengoptimalkan potensi, tantangan dan peluang yang ada di desa dengan mendorong partispasi masyarakat.
  5. Menyebarluaskan berita baik atas capaian keberhasilan pembangunan desa dan penerapan tata kelola desa yang baik.

"Melalui pelatihan peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa yang sedang berlangsung ini, kepala desa dan perangkat desa, Ketua BPD, dan Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa dapat memenfaatkan kesempatan yang baik ini untuk memperoleh pengetahuan dan skill, yang akan menunjang Bapak dan ibu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera," kata Tito.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut