Dari dana desa yang telah disalurkan, menunjang aktifitas ekonomi masyarakat dengan terbangunnya jalan desa sepanjang 311.656 km, jembatan sepanjang 1.602.227 m, pasar desa sebanyak 12.297 unit, BUMDes yang saat ini telah mencapai 47.128 unit, tambatan perahu sebanyak 7.420 unit, embung sebanyak 5.413 unit, irigasi sebanyak 572.8112 unit, serta penahan tanah sebesar 249.415 unit, disamping itu upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa telah di bangun sarana olahraga sebanyak 29.430 unit, air bersih 1.502.631 unit, MCK 444.465 unit, Polindes 14.462 unit, Drainase 45.827.627 Meter, Paud 66.727 kegiatan, Posyandu 42.388 Unit, Sumur 76.669 Unit.
Dalam melaksanakan tugas, pada tataran yang lebih teknis Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi diantaranya perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa telah mengambil langkah-langkah strategis. Di bidang regulasi khususnya, sampai dengan saat ini, dimana usia Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah memasuki usia sewindu, Kemendagri telah mengeluarkan 24 (dua puluh empat) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang tata kelola pemerintahan Desa.
"Kiranya penting bagi kita semua untuk berkomitmen meningkatkan pembangunan desa yang berkelanjutan, bukan saja dari segi pembangunan infrastruktur tapi juga dari segi pembangunan kualitas sumber daya di desa, karena pada dasarnya Sumber Daya dengan SDM yang unggul akan dapat mengelola keterbatasan SDA untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan roda perekonomian di desa," kata Tito.
Sementara itu, jelasnya, sebagaimana diketahui berdasarkan 37.429 Data yang terhimpun dalam aplikasi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Tahun 2023, masih terdapat 6,78% Kepala Desa yang hanya menamatkan Pendidikan formal setingkat SMP, dengan mayoritas terbanyak yaitu 61,12% menamatkan Pendidikan formal setingkat SLTA. (SMA/SMK).
"Memperhatikan data tersebut, hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam rangka mengakselarasi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa sejalan dengan peningkatan alokasi Dana Desa yang mengalami peningkatan setiap tahunnya. Oleh karenanya, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa-PDTT, bersama Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Keuangan, merancang sebuah Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), dengan tujuan Program yaitu memperkuat kapasitas kelembagaan Desa untuk meningkatkan kualitas belanja desa (pada lokasi-lokasi program)," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan