BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, meringkus tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, di dua lokasi yang berbeda. Dari ketiganya sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Tersangka pertama yang diringkus yakni Irfan (21) warga Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa. Irfan diamankan di halaman Kantor BPP (Balai Penyuluhan Pertanian), Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (13/01/2022) lalu.
"Di pohon rambutan ada dua plastik, lalu ada juga ditemukan kaleng permen tiga plastik bening berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, seberat 1,59 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Eddy Yuhansyah, Rabu (19/1/2022).
Tak sekedar meringkus Irfan, tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat juga langsung melakukan pengembangan untuk mencari pemasok barang haram tersebut kepada Irfan.
"Dari pengakuan Irfan, dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Agung (32). Setelah itu anggota tim Hantu langsung melakukan pengejaran terhadap Agung yang sedang berada di rumah temannya di Desa Maras, Kabupaten Bangka," ucapnya.
Saat hendak menangkap Agung, ikut terseret pemilik rumah yakni Aji Juan (26). Dan dirumah tersebut ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,36 gram.
"Kami juga melakukan penggeledahan rumah Aji dan ditemukan tiga paket diduga berisi sabu di tempat rak jilbab. Dan saat ditanyakan atas kepemilikan barang tersebut, Aji pun mengakui barang itu adalah milik dia," katanya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Barat, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Haryanto