MenPANRB Pikirkan Sanksi Bagi Instansi yang Merekrut Tenaga Honorer
Selasa, 18 Januari 2022 | 23:06 WIB
Dia mengatakan instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Hal ini sebagaimana diatur di dalam PP 49/2018.
Dimana untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
Editor : Muri Setiawan