Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Koordinator Gerakan PNS untuk Keadilan Pilih Bungkam Usai Beraudiensi dengan Bupati 
Advertisement . Scroll to see content

MenPANRB Pikirkan Sanksi Bagi Instansi yang Merekrut Tenaga Honorer

Selasa, 18 Januari 2022 | 23:06 WIB
  • author Muri Setiawan
MenPANRB Pikirkan Sanksi Bagi Instansi yang Merekrut Tenaga Honorer
MenPANRB Tjahjo Kumolo. (Foto ist)

Dia mengatakan instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Hal ini sebagaimana diatur di dalam PP 49/2018.

Dimana  untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.  

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut