get app
inews
Aa Read Next : Isu PHK Massal Honorer Pemprov Babel, PJ Gubernur Babel Pastikan Tidak Ada Pemutusan Kontrak

MenPANRB Pikirkan Sanksi Bagi Instansi yang Merekrut Tenaga Honorer

Selasa, 18 Januari 2022 | 23:06 WIB
header img
MenPANRB Tjahjo Kumolo. (Foto ist)

Dia mengatakan instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Hal ini sebagaimana diatur di dalam PP 49/2018.

Dimana  untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.  

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut