get app
inews
Aa Text
Read Next : Isu PHK Massal Honorer Pemprov Babel, PJ Gubernur Babel Pastikan Tidak Ada Pemutusan Kontrak

MenPANRB Pikirkan Sanksi Bagi Instansi yang Merekrut Tenaga Honorer

Selasa, 18 Januari 2022 | 23:06 WIB
header img
MenPANRB Tjahjo Kumolo. (Foto ist)

JAKARTA, lintasbabel.id - Kabar tentang tenaga honorer di pemerintahan masih hangat untuk diperbincangkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, bahkan mengaku khawatir dengan masih adanya rekrutmen tenaga honorer oleh pemerintah daerah. Padahal sebenarnya sejak tahun 2005, instansi pemerintah sudah dilarang merekrut tenaga honorer.

Dimana pada pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Tjahjo menilai perlu ada kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang merekrut tenaga honorer. 

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” katanya dikutip dari siaran pers Humas KemenPANRB, Selasa (18/1/2022).

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut