get app
inews
Aa Read Next : Pantau Pasar Hingga Retail Modern, Polda Babel Ingatkan Tidak Ada Penimbunan Beras

Bulog Beli Beras Petani Lokal, Dipasarkan ke Pegawai Pemkab Beltim

Selasa, 11 Juli 2023 | 20:08 WIB
header img
Penandatanganan kerjasama Pemkab Beltim dan Bulog. Foto: Istimewa.

Saat ini baru Sekretariat Daerah yang akan melaksanakan pembelian beras melalui perum bulog. Namun dalam waktu dekat OPD-OPD lainnya akan segera mengikuti.

“Kalau soal kualitas saya yakin. Selama ini saya sudah terbiasa memakan beras asal Danau Nujau (Kecamatan Gantung) apalagi nanti distandarisasi oleh Perum Bulog,” ujar Ikhwan.   

Terpisah, Bupati Beltim Burhanudin menekankan jika segala sesuatu terkait kerjasama akan diurus oleh Sekretaris Daerah. OPD diharapkan dapat mengikuti.

“Kita berharap kerjasama akan akan terus ditindaklajuti. Semuanya dapat berjalan baik dan lancar,” ujar Burhanudin.

Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Pembantu Belitung Gusti Prasmana menambahkan untuk teknis pelaksanaan penyaluran beras Perum Bulog akan membahas dengan masing-masing OPD. Namun untuk tiap pegawai bisa membeli 10 kilogram sampai 15 kilogram tergantung permintaan.

“Untuk kebutuhannya masing-masing kita tawarkan per OPD 10 kilogram, namun jika ada kebutuhan di atas itu bisa kita penuhi sesuai kebutuhan atau permintaan,” ujar Gusti.

Terkait harga, beras premium Bulog yang akan didistribusikan kepada pegawai dipatok dengan harga Rp13.500 per kilogramnya. Harga ini menurut Gusti masih jauh di bawah harga beras premium yang ada di pasaran.

“Rp13.500 itu kita antar ke masing-masing OPD. Kalau harga beras premium sekarang kisaran Rp14.000 hingga Rp15.000,” ujar Gusti.

Selain beras, Perum Bulog juga akan menyalurkan komoditas pangan lainnya kepada pegawai, seperti gula, minyak dan tepung terigu. Yang lebih hebatnya pegawai Pemkab Beltim bisa mengambil dulu kebutuhan pokoknya kemudian membayar saat gajian atau pembayaran tunjangan di bulan selanjutnya.

“Kita berikan fasilitas khusus untuk Pegawai Pemkab Beltim dengan mekanisme tunda bayar. ASN atau pegawai diberikan dulu komoditi, setelah 30 hari baru membayar dari TPP ASN atau gaji pegawai honorer,” kata Gusti.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut