get app
inews
Aa Read Next : Demi Beras Murah, Ratusan Emak-Emak di Kota Pangkalpinang Rela Berdesakan

Harga Beras di Babel Ugal-ugalan, Tembus Rp20 Ribu per Kg, Tertinggi Nasional

Rabu, 28 Februari 2024 | 16:52 WIB
header img
Ratusan warga di Kota Pangkalpinang antre untuk mendapatkan beras pada kegiatan operasi pasar beberapa waktu lalu. Harga Beras di Babel sendiri kini sidah tembus ke level Rp20 Ribu per Kg, tertinggi nasional. Foto: Dok./Lintasbabel.iNews.id.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kenaikan harga beras terjadi ugal-ugalan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang merupakan penghasil timah terbesar di dunia. Peran pemerintah seakan tidak terlihat sama sekali, bahkan cenderung linglung dan pasrah tanpa berbuat apapun untuk mengatasi hal ini.

Provinsi Babel diketahui, baru saja meraih predikat sebagai daerah yang memiliki harga beras premium tertinggi di Indonesia. Meski sudah ada aturan atau ketentuan HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp13.900 per kilogram untuk beras premium di Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulaweai, namun kenyataannya harga tidak terkendali bahkan sudah menembus level Rp20 ribu per kilogramnya. 

Meski harga beras premium sedang melonjak tinggi, belum ada upaya signifikan yang dilakukan Pemprov Kepulauan Babel untuk mengendalikan kenaikan harga beras, selain mengklaim stok beras untuk wilayahnya aman.

"Dari hasil pengecekan ke salah satu gudang distributor terbesar di Pulau Bangka, stok beras kita cukup untuk 2 bulan ke depan. Kebutuhan per bulan di Pulau Bangka itu sekitar 9.000 ton, sedangkan 5.500 ton sudah dari sini, belum lagi stok-stok dari distributor lainnya. Untuk stok tersebut terdiri dari beras premium, sekitar 90%, sedangkan yang medium 10%," ujar Pj Gubernur Babel, Safrizal Zakaria Ali, Selasa (27/2/2024).

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut