Kemudian ada juga konflik tambang pasir di desa Poncosari, kecamatan Srandakan, kabupaten Bantul, Lagi dan lagi, pemerintah membuktikan bahwa mereka tidak mampu mengelola sumber daya secara cerdas.
Aktivitas ekstraktif menjadi salah satu jalan pintas favorit pemerintah Indonesia tanpa mempertimbangkan secara matang aspek ekologis dan hak asasi manusia, pemerintah seharusnya benar benar mengkaji terkait imbas dari perundang-undangan yang hendak diturunkan ke masyarakat umum, ibaratnya ketika diperketat pun aktivitas pertambangan masih banyak menuai kontra apalagi jika dilonggarkan, dalam proses pengawasannya pun pemerintah harus benar benar jeli sehingga tidak ada istilah bekingan dan sebagainya untuk melindungi dan meluweskan aktivitas pertambangan pasir, dengan demikian pemerintah pun harus melihat keperluan, urgensi, serta hak hak masyarakat sekitar pertambangan sehingga tidak mengurangi ataupun mengganggu aktivitas mereka sehari-hari yang demikian akan menciptakan kondisi yang damai dan menghindari terjadinya konflik horizontal seperti yang banyak terjadi.
Di lain sisi memang tak bisa dipungkiri bahwa pertambangan pasir diperlukan karena bahan yang dihasilkan sangat diperlukan untuk membangun sebuah bangunan, namun bukan berarti membenarkan kegiatan aktivitas pertambangan yang semena mena, dengan pengawasan, pengawalan, serta penindakan yang tepat sehingga akan mengakibatkan solusi yang win to win bagi masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh Kementrian Riset dan Pengembangan BEM KM UBB 2023 KABINET RESTORASI ASA.
Editor : Muri Setiawan