Polda Babel Tangkap 3 Pengedar Narkoba Seberat 582 Gram Sabu, Salah Satunya Eks Anggota Polri

Sementara untuk Tri Fadli dan Krismo dengan barang bukti yang berbeda. Dimana pada Jumat 16 Juni 2023 Ditresnarkoba Polda Babel berhasil mengungkap kasus Narkoba di Kelurahan Parit Lalang, Kota Pangkalpinang dengan tersangka Krismo dan Tri Fadli.
Dari tangan mereka berdua didapatkan barang haram Narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 371 butir dengan bentuk yang berbeda.
"Rencana diedarkan di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya. Diedarkan dengan sistem dilempar, harga yang dipatok di situ 10 butir Rp 4,5 juta atau dengan satu butir Rp450 ribu. Mereka menggunakan sistem lempar dan terputus, ini sudah tiga kali lempar," ucapnya.
Terhadap kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan