get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki Ekstasi dan sabu, Warga Desa Mesu Timur Ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel

Polda Babel Tangkap 3 Pengedar Narkoba Seberat 582 Gram Sabu, Salah Satunya Eks Anggota Polri

Senin, 19 Juni 2023 | 19:30 WIB
header img
Polda Babel amankan 3 orang pengedar narkotika, dimana salah satunya adalah eks personel polri. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. 3 orang berhasil diamankan petugas. Ketiga pelaku yakni Heriwandi alias Heri Badak merupakan eks anggota Polri, serta Tri Fadli dan Krismo.

Wadir Ditresnarkoba Polda Kepulauan Babel, AKBP Iman Risdiono mengatakan, dari tangan pelaku polisi mengamankan 582,11 gram sabu dan 371 butir pil ekstasi

Barang bukti sabu setengah kilogram tersebut diperkirakan bernilai Rp700 juta. 

"Heriwandi dilakukan penangkapan di Perumahan Pinang Emas, Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang pada (14/6/2023). Kemudian dilakukan penggeledahan, didapatkan barang bukti narkoba jenis 582,11 gram," kata Iman, Senin (19/6/2023). 

Iman mengungkapkan, terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun penjara. 

Sementara untuk Tri Fadli dan Krismo dengan barang bukti yang berbeda. Dimana pada Jumat 16 Juni 2023 Ditresnarkoba Polda Babel berhasil mengungkap kasus Narkoba di Kelurahan Parit Lalang, Kota Pangkalpinang dengan tersangka Krismo dan Tri Fadli.  

Dari tangan mereka berdua didapatkan barang haram Narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 371 butir dengan bentuk yang berbeda. 

"Rencana diedarkan di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya. Diedarkan dengan sistem dilempar, harga yang dipatok di situ 10 butir Rp 4,5 juta atau dengan satu butir Rp450 ribu. Mereka menggunakan sistem lempar dan terputus, ini sudah tiga kali lempar," ucapnya. 

Terhadap kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut