PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Memasuki tahun politik, Dewan Pers meminta komunitas pers untuk tetap menjaga independensi dan profesionalitas dalam melakukan tugas-tugas jurnalistik. Dewan pers juga meminta para pihak untuk mengedepankan kemerdekaan pers.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, DR. Nikik Rahau dalam surat edaran resmi dengan nomor: 02/SE-DP/VI/2023, seperti yang diterima Lintas Babel, Selasa (6/6/2023).
"Komunitas pers untuk terus menjaga independensi ruang redaksi sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," demikian seruan Dewwan Pers.
Dalam Pasal 1 KEJ menyatakan bahwa Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
“Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan. Untuk maksud tersebut, Pers dituntut menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, tidak menyalahgunakan profesi wartawan, dan tidak menerima suap sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 6 KEJ," lanjutnya.
Editor : Muri Setiawan