get app
inews
Aa Read Next : Lantik Pengurus IJTI Korda Bangka Selatan, Ketum Herik Berpesan Ini untuk Wiwin Cs

Ancam Kemerdekaan Pers, IJTI Sesalkan Sikap Gubernur Lampung Larang Jurnalis TV Rekam Visual Liputan

Selasa, 16 Mei 2023 | 19:28 WIB
header img
Herik Kurniawan, Ketua Umum IJTI Pusat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Upaya perintangan terhadap kerja-kerja jurnalis yang dilakukan oleh pejabat daerah kembali terjadi. Kali ini hal itu dilakukan oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang meminta salah satu jurnalis televisi nasional menghapus rekaman liputannya, serta melarangan reporter mengambil video.

Alasannya sangat sederhana karena tidak mau viral lagi. Pelarangan ini terjadi saat para jurnalis tengah meliput kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Layanan Haji di Bandar Lampung.

Bahkan saat itu Arinal sempat menghentikan sambutannya dan meminta salah seorang jurnalis televisi yang tengah merekam video mematikan kameranya. Padahal, kegiatan tersebut digelar secara terbuka untuk kalangan jurnalis.

Merespon hal ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat sangat menyesalkan sikap Gubernurl Arinal, karena telah menciderai semangat kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis.

"Sejatinya tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta," kata Ketum IJTI, Herik Kurniawan dalam keterangan resminya seperti yang diterima Lintas Babel, Selasa (16/5/2023).

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut