Dewan Pers juga menyerukan kepada wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 kode etik jurnalistik.
"Cara-cara yang profesional adalah menunjukkan identitas diri kepada narasumber; menghormati hak privasi; tidak menyuap; menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan ketersangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara; tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik," tutur Ninik.
Dewan Pers juga meminta wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap, seperti yang termaktub dalam Pasal 6 KEJ. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
"Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi," katanya.
Editor : Muri Setiawan