get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki Ekstasi dan sabu, Warga Desa Mesu Timur Ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel

Buang Bungkus Kopi Berisi Sabu, Dogol Akhirnya Digondol Polisi

Selasa, 16 Mei 2023 | 21:17 WIB
header img
Handoko alias Dogol, bersama barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Foto: Istimewa.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah, dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara," ujar Iptu Windaris.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut