get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Saat Bertransaksi

Kamis, 06 Januari 2022 | 16:51 WIB
header img
Tersangka bandar narkoba saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. (Foto: lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Hanya berselang waktu dua hari, Sat Narkoba Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengamankan terduga bandar narkoba, Kamis (6/1/0/2022). Kali ini terduga bandar narkoba jenis sabu diamankan di areal lapangan basket komplek PT. Koba Tin pada Selasa (06/01/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Benar kami kembali mengamankan terduga bandar narkoba jenis sabu bernama Bortolomius Rawin, warga Kelurahan Simpang Perlang Kecamatan Koba," ujar Iptu. Windaris.

Menurutnya, penangkapan bermula adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkoba jenis sabu di areal lapangan basket PT. Koba Tin. Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus terduga bandar narkoba tersebut.

"Sebelumnya kami mendapatkan laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba. Tim kami pun langsung bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut kami berhasil mencurigai seorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Tim kami langsung melakukan penangkapan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti sabu saat terduga bandar ini mengambil barang bukti," ungkapnya.

Saat diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti ke semak-semak, namun hal tersebut tidak dapat mengelabui petugas.

 "Saat ditangkap pelaku sempat berusaha membuang barang bukti yang sebelumnya di simpan di tiang lapangan basket. Namun tim kami berhasil menemukan barang bukti dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku," terang Iptu. Windaris.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu siap edar yang dibungkus menggunakan plastik strip bening yang dssimpan di dalam kotak rokok.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Windaris.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut