BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah kembali mengamankan seorang bandar narkoba di Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, saat membawa 1 paket kecil narkoba jenis sabu - sabu pada Kamis (13/042023) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH membenarkan perihal adanya ungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu - sabu di wilayah Kelurahan Koba.
"Semalam pukul 22.00 wib Satrestik Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama Iswani (39), tersangka kita amankan saat berada di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Koba," ujar Iptu. Windaris pada Jumat (14/04/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka menyimpan 1 paket sabu yang terbungkus plastik strip bening dengan berat 1,14 gram.
"Kami berhasil mengamankan pelaku ini bermula dari informasi keberadaan pelaku yang memang sudah kami indentifikasi dengan ciri - ciri yang sama, dan sesaat pelaku melintas di jalan, personil kami langsung melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan, yang mana dari hasil penggeledahan tersebut kami berhasil menemukan barang bukti berupa sabu - sabu dalam bungkus rokok sampurna dan terbungkus dalam plastik strip bening," ujarnya.
"Saat ini pelaku telah di amankan di Mapolres Bangka Tengah dan pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun," ujar Iptu. Windaris.
Editor : Muri Setiawan