BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mentok menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa AC alias I. Ia divonis bersalah dalam perkara pembunuhan berencana seorang bocah perempuan bernama Hafizah Nida Adzkiyyah. Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Iwan Gunawan dalam sidang vonis AC alias I. Sidang pembacaan vonis tersebut dilaksanakan di ruang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, Jumat (14/4/2023).
"Mengadili, menyatakan AC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dalam dakwaan pertama primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Iwan Gunawan.
Editor : Muri Setiawan