Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Karhutla Hantam Bangka Barat, BPBD Wanti-Wanti Kelalaian Warga
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PN Mentok Vonis AC 10 Tahun Penjara, Ibunda Hafizah Langsung Histeris

Jum'at, 14 April 2023 | 12:51 WIB
  • author Rizki Ramadhani
Hakim PN Mentok Vonis AC 10 Tahun Penjara, Ibunda Hafizah Langsung Histeris
Sejumlah kerabat dan keluarga menenangkan ibunda Hafizah, usai pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Mentok, pada kasus pembunuhan bocah 8 tahun di Kebun Sawit. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Penasihat Hukum keluarga Hafizah, Ferizal mengatakan orangtua korban merasa belum mendapatkan keadilan atas putusan majelis hakim. 

"Kedepan kita belum tahu bagaimana karena masih menunggu pendapat dari mereka (keluarga). Tapi bagi keluarga korban masih merasa kurang keadilan (atas perbuatan) yang dilakukan oleh pelaku," ujar Ferizal. 

Sedangkan dari tim kuasa hukum terdakwa AC alias I, menyatakan menerima vonis yang disampaikan oleh majelis hakim. 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut