get app
inews
Aa Read Next : FJN 2024 Sukses Digelar, Band Tipe-X Bius Puluhan Ribu Penonton

Hakim PN Mentok Vonis AC 10 Tahun Penjara, Ibunda Hafizah Langsung Histeris

Jum'at, 14 April 2023 | 12:51 WIB
header img
Sejumlah kerabat dan keluarga menenangkan ibunda Hafizah, usai pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Mentok, pada kasus pembunuhan bocah 8 tahun di Kebun Sawit. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mentok menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa AC alias I. Ia divonis bersalah dalam perkara pembunuhan berencana seorang bocah perempuan bernama Hafizah Nida Adzkiyyah. Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Iwan Gunawan dalam sidang vonis AC alias I. Sidang pembacaan vonis tersebut dilaksanakan di ruang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, Jumat (14/4/2023). 

"Mengadili, menyatakan AC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dalam dakwaan pertama primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Iwan Gunawan. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut