BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mentok menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa AC alias I. Ia divonis bersalah dalam perkara pembunuhan berencana seorang bocah perempuan bernama Hafizah Nida Adzkiyyah. Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Iwan Gunawan dalam sidang vonis AC alias I. Sidang pembacaan vonis tersebut dilaksanakan di ruang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, Jumat (14/4/2023).
"Mengadili, menyatakan AC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dalam dakwaan pertama primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Iwan Gunawan.
Dalam persidangan majelis hakim menimbang beberapa hal yang memberatkan dalam putusan yang dibacakan, diantaranya perbuatan anak menyebabkan duka bagi keluarga korban, perbuatan anak meresahkan masyarakat, dan perbuatan anak termasuk sadis.
"Menimbang majelis hakim tidak menemukan keadaan yang meringankan anak (AC alias I)," tuturnya.
Dalam persidangan tersebut, Zaidah ibu dari korban sontak histeris dan tak kuasa menahan air mata, tatkala hakim membacakan kronologis yang menewaskan putri keduanya.
Bahkan tangis Zaidah tak berhenti hingga sidang pembacaan vonis selesai.
Penasihat Hukum keluarga Hafizah, Ferizal mengatakan orangtua korban merasa belum mendapatkan keadilan atas putusan majelis hakim.
"Kedepan kita belum tahu bagaimana karena masih menunggu pendapat dari mereka (keluarga). Tapi bagi keluarga korban masih merasa kurang keadilan (atas perbuatan) yang dilakukan oleh pelaku," ujar Ferizal.
Sedangkan dari tim kuasa hukum terdakwa AC alias I, menyatakan menerima vonis yang disampaikan oleh majelis hakim.
Editor : Muri Setiawan