Personal branding kerap kali dilakukan guna mengambil pundi-pundi elektabilitas dikalangan publik, hal tersebut kerap dilakukan oleh para calon yang masih dalam kondisi pemegang kendali kuasa yang akan ikut serta dalam perhelatan lomba berikutnya, dalam hal itu sering kita kenal dengan istilah incumbent atau petahana yang secara sederhanya ialah pemegang suatu jabatan politik yang sedang menjabat.
Hal itu dapat kita temui dilapangan seperti halnya disudut-sudut perkotaan melalui papan billboard ataupun berupa baliho baik diperdesaan maupun diperkotaan yang juga kerap kita temui, momentum kali ini sangatlah tepat mengingat bulan suci ramadhan sangat turun sangat membawa berkah baik bagi masyarakat terkhususnya maupun elit politik terkhusus bagi para kandidat yang akan ikut serta pada perhelatan kompetisi pemilihan umum ditahun 2024 nantinya.
Fakta di lapangan banyak didapati bagi para elit politik yang ikut serta meramaikan momentum bulan suci ini untuk mengambil peran dikalangan masyarakat guna membangun braganing positif melalui cara pembagian jadwal imsakiyah, maupun ucapan-ucapan selamat menjalankan ibadah puasa. Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan peraturan dari KPU Nomor 23 tahun 2018 mengenai Kampanye Pemilihan Umum, mengingat perhelatan kampanye belum diperbolehkan. Sehingga hal demikian jelas menimbulkan polemik dinamika dikalangan publik yang berpotensi memunculkan ketidakadilan dalam melaksanakan kampanye.
Editor : Muri Setiawan