BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Sepanjang tahun 2021, tindak kejahatan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), menjadi kasus tertinggi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Tengah, yaitu terdapat 46 kasus. Dari total kasus Curat yang terjadi, setidaknya sebanyak 25 kasus berhasil diselesaikan.
"Memang benar kasus tertinggi di wilayah hukum Polres Bangka Tengah adalah Curat. Dimana terdapat sebanyak 46 kasus dan jumlah kasus yang berhasil diselesaikan sebanyak 25 kasus, atau sebesar 54,3 persen," ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Moch Risya Mustario, S,IK, SH, MH pada Jumat (31/12/2021).
Lebih lanjut dikatakannya, kasus Curat tertinggi terjadi di Dua kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.
"Untuk kasus tertinggi terjadi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Lubuk Besar dan Kecamatan Koba," ujarnya.
Sementara itu, kasus penganiayaan menjadi kasus tertinggi kedua. Dimana tercatat terdapat 15 kasus, dengan jumlah kasus yang terselesaikan sebanyak tiga kasus.
Berdasarkan data total kasus konvensional yang didalamnya terdapat kasus curat, pencurian sepeda motor, hingga penganiayaan. Jumlah kasus yang ditangani Polres Bangka Tengah, terdapat sebanyak 123 kasus, dengan total kasus yang terselesaikan sebanyak 67 kasus atau sebesar 69 persen.
Editor : Muri Setiawan