Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Polisi dan Tipu IRT hingga Jutaan Rupiah, Pria 25 Tahun Ditangkap Tim Gabungan Polda Babel
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan Batara sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Senin, 27 Maret 2023 | 00:29 WIB
  • author Irwan Setiawan
Polisi Tetapkan Batara sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan BH alias Batara sebagai tersangka kasus Pencemaran Nama Baik terhadap seseorang. 

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari laporan polisi terhadap Batara pada 7 Maret 2023 lalu, terkait adanya kata-kata penghinaan terhadap seseorang melalui sebuah video yang menyebar di pesan Whatsapp. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Batara ini dilakukan karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Berdasarkan info dan data yang kita terima, penyidik sudah menetapkan BH alias Batara ini sebagai tersangka yang diduga melanggar Undang-undang ITE," kata Jojo, Minggu (26/3/2023) malam. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut