PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan BH alias Batara sebagai tersangka kasus Pencemaran Nama Baik terhadap seseorang.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari laporan polisi terhadap Batara pada 7 Maret 2023 lalu, terkait adanya kata-kata penghinaan terhadap seseorang melalui sebuah video yang menyebar di pesan Whatsapp.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Batara ini dilakukan karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Berdasarkan info dan data yang kita terima, penyidik sudah menetapkan BH alias Batara ini sebagai tersangka yang diduga melanggar Undang-undang ITE," kata Jojo, Minggu (26/3/2023) malam.
Proses penetapan tersangka terhadap Batara ini, dikatakan Jojo setelah melalui berbagai serangkaian mulai dari penyelidikan sampai penyidikan yang sesuai prosedur.
"Jadi ada dua pasal yang menjerat tersangka, yakni pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE tahun 2008 tentang hate speech dan/atau ujaran kebencian serta Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE tahun 2008 Tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik," ujar Jojo.
Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi beberapa barang bukti sehingga Batara ditetapkan menjadi tersangka.
"Saat ini, sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap Batara terhitung tanggal 25 Maret yang lalu. Untuk barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik yakni video berisikan penghinaan yang berdurasi 2 menitan, akun Whatsapp dan jandphone tersangka," ujar Jojo.
Sementara itu, terkait adanya kasus ini, Kabid Humas mengimbau agar masyarakat lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan sosial media. Apalagi, menurutnya dalam menyampaikan kritik terhadap seseorang.
"Kita minta masyarakat agar betul-betul bijak, jangan sampai ini menjadi malapetaka bagi kita sendiri. Kita harap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran karena seseorang yang melakukan pencemaran nama baik sesuai dengan Undang Undang ITE tahun 2008 Pasal 28 Ayat 2 tentang hate speech/ ujaran kebencian dapat dipidanakan dan dihukum selama 6 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan