BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - RT (30) pemuda desa Sidoharjo Dusun Transmigrasi Blok D Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan harus menyesali perbuatannya dibalik jeruji besi Mapolres Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Ia ditangkap anggota Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Basel usai dilaporkan mantan kekasihnya lantaran menyebarkan video syur korban melalui media sosial hanya gara-gara korban tidak mau diajak balikan.
Tak hanya itu, rekan pelaku berinisial AM juga ditangkap polisi karena turut membantu menyebarkan video asusila tersebut.
Wakapolres Basel, Kompol Hary Kartono didampingi Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Tiyan Talingga mengatakan, dalam menyebarkan video tersebut, pelaku membuat grup medsos beranggotakan 20 orang secara acak termasuk korban.
"Setelah membuat grup medsos, pelaku mengirimkan video syur korban berdurasi 1 menit 46 detik kedalam grup medsos tersebut," katanya saat menggelar Konferrensi Pers di Mapolres Bangka Selatan, Rabu (13/12/2023).
Editor : Muri Setiawan