Waduh! Ajakan Balikan Ditolak, Pemuda di Bangka Selatan Sebar Video Syur Mantan Kekasih
Sabtu, 16 Desember 2023 | 15:01 WIB
Mengetahui hal tersebut kata dia, korban tidak terima dan langsung melaporkan mantan kekasihnya itu ke Mapolres Bangka Selatan.
"Setelah mendapatkan laporan, anggota Pidsus kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti," ujarnya.
Pelaku berikut barang bukti kata dia, langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda Rp1 Miliar," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan