get app
inews
Aa Text
Read Next : Lolos jadi Anggota DPRD Basel, Rusi Sartono Dipercaya oleh Gerindra Emban Jabatan Wakil Ketua

Waduh! Ajakan Balikan Ditolak, Pemuda di Bangka Selatan Sebar Video Syur Mantan Kekasih

Sabtu, 16 Desember 2023 | 15:01 WIB
header img
Wakapolres Bangka Selatan Kompol Hary Kartono bersama Kasatreskrim AKP Tiyan Talingga menyampaikan ungkap kasus penyebaran video syur. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Iriwadi.

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - RT (30) pemuda desa Sidoharjo Dusun Transmigrasi Blok D Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan harus menyesali perbuatannya dibalik jeruji besi Mapolres Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Ia ditangkap anggota Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Basel usai dilaporkan mantan kekasihnya lantaran menyebarkan video syur korban melalui media sosial hanya gara-gara korban tidak mau diajak balikan.

Tak hanya itu, rekan pelaku berinisial AM juga ditangkap polisi karena turut membantu menyebarkan video asusila tersebut.

Wakapolres Basel, Kompol Hary Kartono didampingi Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Tiyan Talingga mengatakan, dalam menyebarkan video tersebut, pelaku membuat grup medsos beranggotakan 20 orang secara acak termasuk korban.

"Setelah membuat grup medsos, pelaku mengirimkan video syur korban berdurasi 1 menit 46 detik kedalam grup medsos tersebut," katanya saat menggelar Konferrensi Pers di Mapolres Bangka Selatan, Rabu (13/12/2023).

Mengetahui hal tersebut kata dia, korban tidak terima dan langsung melaporkan mantan kekasihnya itu ke Mapolres Bangka Selatan.

"Setelah mendapatkan laporan, anggota Pidsus kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti," ujarnya.

Pelaku berikut barang bukti kata dia, langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda Rp1 Miliar," tuturnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut