Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Polisi dan Tipu IRT hingga Jutaan Rupiah, Pria 25 Tahun Ditangkap Tim Gabungan Polda Babel
Advertisement . Scroll to see content

Sebar Konten Asusila, Pria 36 Tahun Ditangkap Siber Polda Babel di Banggai

Minggu, 23 November 2025 | 21:02 WIB
  • author firman
Sebar Konten Asusila, Pria 36 Tahun Ditangkap Siber Polda Babel di Banggai
Sebar Konten Asusila, Pria 36 Tahun Ditangkap Siber Polda Babel di Banggai. Foto : ist

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial PAT (36). Ia diamankan usai dilaporkan menyebar konten video asusila orang lain di media sosial.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawasnyah membenarkan adanya pengungkapan terhadap kasus penyebaran video asusila tersebut.

"Ya, terlapor berinisial PAT sudah diamankan di Mapolda. Saat ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Siber Minggu sore," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawasnyah di Mapolda, Minggu (23/11/25) malam.

Fauzan menerangkan, penangkapan terhadap tersangka PAT dilakukan di Banggai, Sulawesi Tengah pada Jumat (21/11/25). PAT ditangkap oleh Tim Resmob Polres Banggai Polda Sulteng.

"Tersangka ditangkap di Banggai Sulteng oleh Resmob Polres Banggai. Setelah berkoordinasi, Tim Siber (Polda Babel) kemudian berangkat kesana dan bertemu di Makasar untuk menjemput tersangka. Selanjutnya dibawa ke Pangkalpinang," tuturnya.

Fauzan menjelaskan tersangka PAT sendiri dilaporkan oleh korban pada 11 April 2025 lalu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel.

Tersangka PAT dilaporkan oleh korban atas dugaan tindak pidana penyebaran konten yang melanggar kesusilaan di media sosial.

"Saat ini, tersangka PAT dan barang bukti 1 unit handphone sudah diamankan di Mapolda guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu atas perbuatannya, tersangka PAT dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut