get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki Puluhan Paket Sabu dan Sepucuk Senjata, Pria Paruh Baya di Bangka Selatan Diringkus Polisi

Polisi Tetapkan Batara sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Senin, 27 Maret 2023 | 00:29 WIB
header img
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Proses penetapan tersangka terhadap Batara ini, dikatakan Jojo setelah melalui berbagai serangkaian mulai dari penyelidikan sampai penyidikan yang sesuai prosedur. 

"Jadi ada dua pasal yang menjerat tersangka, yakni pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE tahun 2008 tentang hate speech dan/atau ujaran kebencian serta Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE tahun 2008 Tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik," ujar Jojo. 

Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi beberapa barang bukti sehingga Batara ditetapkan menjadi tersangka. 

"Saat ini, sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap Batara terhitung tanggal 25 Maret yang lalu. Untuk barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik yakni video berisikan penghinaan yang berdurasi 2 menitan, akun Whatsapp dan jandphone tersangka," ujar Jojo. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut