Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Polisi dan Tipu IRT hingga Jutaan Rupiah, Pria 25 Tahun Ditangkap Tim Gabungan Polda Babel
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan Batara sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Senin, 27 Maret 2023 | 00:29 WIB
  • author Irwan Setiawan
Polisi Tetapkan Batara sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Proses penetapan tersangka terhadap Batara ini, dikatakan Jojo setelah melalui berbagai serangkaian mulai dari penyelidikan sampai penyidikan yang sesuai prosedur. 

"Jadi ada dua pasal yang menjerat tersangka, yakni pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE tahun 2008 tentang hate speech dan/atau ujaran kebencian serta Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE tahun 2008 Tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik," ujar Jojo. 

Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi beberapa barang bukti sehingga Batara ditetapkan menjadi tersangka. 

"Saat ini, sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap Batara terhitung tanggal 25 Maret yang lalu. Untuk barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik yakni video berisikan penghinaan yang berdurasi 2 menitan, akun Whatsapp dan jandphone tersangka," ujar Jojo. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut