Proses penetapan tersangka terhadap Batara ini, dikatakan Jojo setelah melalui berbagai serangkaian mulai dari penyelidikan sampai penyidikan yang sesuai prosedur.
"Jadi ada dua pasal yang menjerat tersangka, yakni pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE tahun 2008 tentang hate speech dan/atau ujaran kebencian serta Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE tahun 2008 Tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik," ujar Jojo.
Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi beberapa barang bukti sehingga Batara ditetapkan menjadi tersangka.
"Saat ini, sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap Batara terhitung tanggal 25 Maret yang lalu. Untuk barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik yakni video berisikan penghinaan yang berdurasi 2 menitan, akun Whatsapp dan jandphone tersangka," ujar Jojo.
Editor : Muri Setiawan