Adet menyebut, 64 ribu lahan kritis itu tak mungkin tidak bertuan, melainkan pasti ada pemiliknya. Misalnya memiliki IUP berarti yang punya IUP harus bertanggungjawab.
Lanjut dia, di Babel ini banyak lahan yang ditambang, sehingga bagi pemegang IUP harus melakukan reklamasi dengan tumbuhan yang mengandung nilai ekonomis. Arti kata menanam tanaman sifatnya ekonomis atau produktif yang bisa dijaga masyarakat setempat.
"Kalau dijaga masyarakat setempat, misalnya kita tanam durian, tanam buah-buahan apakah alpukat, mangga, pasti dijaga masyarakat. Dan kalo berbuah ini juga mendukung program pemerintah untuk menetapkan Babel provinsi wisata, kita jadikan wisata agro misalnya," katanya.
DPRD Babel, kata dia, mendorong lahan kritis di dalam kawasan hutan harus dilakukan reboisasi oleh KLHK. Apabila lahan pinjam pakai di kawasan hutan, harus reklamasi.
"Begitu juga yang di luar kawasan hutan, pemerintah harus tegas, panggil pemegang IUP untuk melakukan reklamasi, jangan biarkan azaz pembiaran," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan