get app
inews
Aa Text
Read Next : Fasilitasi Mahasiswa, Herman Suhadi Kirim Surat Resmi ke Anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Babel

Pertanyakan Status 64.000 Hektar Lahan Kritis di Babel, Adet: Tak Mungkun Tidak Bertuan

Kamis, 02 Maret 2023 | 17:11 WIB
header img
Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbebel.iNews.id - Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur mempertanyakan status lokasi lahan kritis sekitar 64 ribu hektar yang ada di Babel saat ini.

Adet mengatakan, lahan-lahan kritis tersebut harus diketahui apakah masuk dalam kawasan hutan. Jika demikian, maka dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus melakukan reboisasi. 

Sementara, jika lahan kritis itu di luar dari kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL) atau masuk eks penambangan timah, maka pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melakukan reklamasi

"Jika itu eks penambangan kewajiban mereka reklamasi dong, tugas mereka kewajiban mereka karena sudah melakukan penambangan. Kalau tidak melakukan reklamasi tolong segera pemerintah yang mendapatkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) harus melakukan reklamasi," kata Adet, Kamis (2/3/2023). 

Adet menyebut, 64 ribu lahan kritis itu tak mungkin tidak bertuan, melainkan pasti ada pemiliknya. Misalnya memiliki IUP berarti yang punya IUP harus bertanggungjawab. 

Lanjut dia, di Babel ini banyak lahan yang ditambang, sehingga bagi pemegang IUP harus melakukan reklamasi dengan tumbuhan yang mengandung nilai ekonomis. Arti kata menanam tanaman sifatnya ekonomis atau produktif yang bisa dijaga masyarakat setempat. 

"Kalau dijaga masyarakat setempat, misalnya kita tanam durian, tanam buah-buahan apakah alpukat, mangga, pasti dijaga masyarakat. Dan kalo berbuah ini juga mendukung program pemerintah untuk menetapkan Babel provinsi wisata, kita jadikan wisata agro misalnya," katanya. 

DPRD Babel, kata dia, mendorong lahan kritis di dalam kawasan hutan harus dilakukan reboisasi oleh KLHK. Apabila lahan pinjam pakai di kawasan hutan, harus reklamasi. 

"Begitu juga yang di luar kawasan hutan, pemerintah harus tegas, panggil pemegang IUP untuk melakukan reklamasi, jangan biarkan azaz pembiaran," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut