get app
inews
Aa Read Next : Fasilitasi Mahasiswa, Herman Suhadi Kirim Surat Resmi ke Anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Babel

Pertanyakan Status 64.000 Hektar Lahan Kritis di Babel, Adet: Tak Mungkun Tidak Bertuan

Kamis, 02 Maret 2023 | 17:11 WIB
header img
Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbebel.iNews.id - Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur mempertanyakan status lokasi lahan kritis sekitar 64 ribu hektar yang ada di Babel saat ini.

Adet mengatakan, lahan-lahan kritis tersebut harus diketahui apakah masuk dalam kawasan hutan. Jika demikian, maka dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus melakukan reboisasi. 

Sementara, jika lahan kritis itu di luar dari kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL) atau masuk eks penambangan timah, maka pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melakukan reklamasi

"Jika itu eks penambangan kewajiban mereka reklamasi dong, tugas mereka kewajiban mereka karena sudah melakukan penambangan. Kalau tidak melakukan reklamasi tolong segera pemerintah yang mendapatkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) harus melakukan reklamasi," kata Adet, Kamis (2/3/2023). 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut