PANGKALPINANG, Lintasbebel.iNews.id - Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur mempertanyakan status lokasi lahan kritis sekitar 64 ribu hektar yang ada di Babel saat ini.
Adet mengatakan, lahan-lahan kritis tersebut harus diketahui apakah masuk dalam kawasan hutan. Jika demikian, maka dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus melakukan reboisasi.
Sementara, jika lahan kritis itu di luar dari kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL) atau masuk eks penambangan timah, maka pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melakukan reklamasi.
"Jika itu eks penambangan kewajiban mereka reklamasi dong, tugas mereka kewajiban mereka karena sudah melakukan penambangan. Kalau tidak melakukan reklamasi tolong segera pemerintah yang mendapatkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) harus melakukan reklamasi," kata Adet, Kamis (2/3/2023).
Editor : Muri Setiawan