Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka dipimpin Aipda Ari Sefriyadi lalu mendapatkan informasi dari masyarakat ciri-ciri diduga pelaku, yang melakukan aksi tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) di Sri Bulan tersebut.
"Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 14.20 WIB Tim Opsnal (Tim Kelambit) Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Sri Menanti. Tidak menunggu lama Tim Opsnal Polres Bangka langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang bernama Beribin alias Beri diduga pelaku," kata AKP Rene Zakharia.
Usai diamankan, Beri mengaku telah melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Sri Menanti tersebut seorang diri. Ia masuk ke rumah korban pukul 03.00 WIB dengan cara mendorong pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci.
"Pelaku Beribin mengambil dua buah HP merek Vivo dan satu buah HP merek Oppo dan uang sekitar delapan ratus ribu rupiah. Dua buah HP merek Vivo berhasil kita amankan dan satu HP Oppo dalam pencarian," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku Beri harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pelaku Beri terancam dijerat pasal 363 KUHPidana atas perbuatan pencurian dengan pemberatan.
Editor : Muri Setiawan