BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Beribin alias Beri (32) warga asal Desa Tanjung Menang Ilir, Kecamatan Buay Sandang Aji, OKU, Sumatera Selatan, berhasil diamankan Tim Kelambit Satreskim Polres Bangka di sebuah kontrakan yang terletak di Kelurahan Srimenanti Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rabu (15/2/2023) siang.
Beribin alias Beri, residivis kasus pencurian beserta barang bukti, diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ M Maulana.
Penangkapan Beri karena aksinya mencuri di salah satu rumah warga di Lingkungan Sri Bulan, Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat, dengan cara masuk ke dalam rumah melewati pintu yang dalam tidak terkunci pada dini hari.
Saat ditangkap Tim Kelambit di kontrakannya, Beri yang di Sungailiat nyambi bekerja di tambang inkonvensional (TI) timah ini, sedang tertidur pulas. Kedatangan Tim Kelambit membuatnya tak berkutik, pasalnya salah satu barang bukti yakni HP masih ada di dekatnya.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia mengatakan, tersangka Beri yang melakukan pencurian ini merupakan residivis yang bebas bersyarat pada tahun lalu. Aksi pencuriannya dilakukan pada Minggu (6/11/2022) dengan mengambil tiga HP dan uang tunai di dalam rumah warga.
Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka dipimpin Aipda Ari Sefriyadi lalu mendapatkan informasi dari masyarakat ciri-ciri diduga pelaku, yang melakukan aksi tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) di Sri Bulan tersebut.
"Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 14.20 WIB Tim Opsnal (Tim Kelambit) Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Sri Menanti. Tidak menunggu lama Tim Opsnal Polres Bangka langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang bernama Beribin alias Beri diduga pelaku," kata AKP Rene Zakharia.
Usai diamankan, Beri mengaku telah melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Sri Menanti tersebut seorang diri. Ia masuk ke rumah korban pukul 03.00 WIB dengan cara mendorong pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci.
"Pelaku Beribin mengambil dua buah HP merek Vivo dan satu buah HP merek Oppo dan uang sekitar delapan ratus ribu rupiah. Dua buah HP merek Vivo berhasil kita amankan dan satu HP Oppo dalam pencarian," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku Beri harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pelaku Beri terancam dijerat pasal 363 KUHPidana atas perbuatan pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, dihadapan polisi tersangka Beribin mengaku saat beraksi ke rumah korban sekitar jam tiga pagi dengan masuk lewat pintu belakang. Ia mengaku pintu rumah korban dalam keadaan tidak terkunci sehingga tinggal didorong saja telah terbuka.
"Sebelum tahun baru waktu itu di rumah orang sekitar jam tiga pagi ku mainnya (mencuri). Pintu belakang dak terkunci ku dorong bae pak. HP tuh ku ambil pas dicas, tiga HP. Dua HP la ku jual," kata Beri.
Ia mengaku merupakan residivis kasus pencabulan yang divonis pidana penjara lima tahun pada tahun 2019 lalu. Ia kemudian bebas bersyarat pada September 2022 lalu ke Bangka dan melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.
Editor : Muri Setiawan