BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Beribin alias Beri (32) warga asal Desa Tanjung Menang Ilir, Kecamatan Buay Sandang Aji, OKU, Sumatera Selatan, berhasil diamankan Tim Kelambit Satreskim Polres Bangka di sebuah kontrakan yang terletak di Kelurahan Srimenanti Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rabu (15/2/2023) siang.
Beribin alias Beri, residivis kasus pencurian beserta barang bukti, diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ M Maulana.
Penangkapan Beri karena aksinya mencuri di salah satu rumah warga di Lingkungan Sri Bulan, Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat, dengan cara masuk ke dalam rumah melewati pintu yang dalam tidak terkunci pada dini hari.
Saat ditangkap Tim Kelambit di kontrakannya, Beri yang di Sungailiat nyambi bekerja di tambang inkonvensional (TI) timah ini, sedang tertidur pulas. Kedatangan Tim Kelambit membuatnya tak berkutik, pasalnya salah satu barang bukti yakni HP masih ada di dekatnya.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia mengatakan, tersangka Beri yang melakukan pencurian ini merupakan residivis yang bebas bersyarat pada tahun lalu. Aksi pencuriannya dilakukan pada Minggu (6/11/2022) dengan mengambil tiga HP dan uang tunai di dalam rumah warga.
Editor : Muri Setiawan