PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung (BNNP Babel) kembali mengamankan seorang wanita, yang melakukan penyalahgunaan narkoba. Dari tangan tersangka, petugas mendapati barang bukti sabu seberat 102,26 gram.
Pelaku yang diketahui bernama Mitha, diamankan Tim Pemberantasan Nakroba BNNP Babel, dikediamannya di Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
"Tim mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan monitoring dan profiling di sekitar tempat tinggal tersangka dan memang benar target dapat kami amankan," kata Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol MZ Muttaqien, Kamis (23/12/2021).
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus strip bening berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 102,26 gram," ujarnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti tiga unit handphone dan sebuah timbangan digital. Sementara barang haram tersebut ditaksir bernilai Rp200 juta.
Editor : Muri Setiawan