get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Kg Sabu dan 692 Butir Inex yang Diamankan BNNP Babel Berasal dari Jaringan Lintas Sumatera Bangka

Lagi, Wanita Ditangkap BNNP Babel Edarkan Sabu

Kamis, 23 Desember 2021 | 16:20 WIB
header img
Mitha, tersangka pengedar sabu yang diamankan BNNP Babel. (Foto: lintasbabel.id/ Haryanto)

Tersangka yang diamankan pada 8 Desember 2021 lalu itu, kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di BNNP Babel. 

Tersangka dikenakan Pasal 144 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut