Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Rene Zakharia,.Sik mengatakan, tersangka Arzi yang merupakan residivis Narkoba ini, sudah melakukan aksi pencurian di 4 TKP yang ada di wilayah Sungailiat.
"Untuk sampai saat ini baru ada 2 korban yang melaporkan tindak pidana pencurian tersebut, tersangka juga melakukan pencurian satu unit mesin cuci di rumah neneknya sendiri, dan hasil penjualan tersebut juga ia gunakan untuk bermain game judi online," kata Kasat.
AKP. Rene Zakharia menambahkan, dalam melakukan aksi pencurian tersebut, tersangka hanya seorang diri, dan kini tersangka masih dilakukan pemeriksan di Mapolres Bangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan