Ditegaskan Wagub Abdul Fatah, peran aktif dan resposif pemerintah desa, khususnya kepala desa dalam penanganan kasus Covid-19 di desa telah diatur sebagaimana tertuang dalam, Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Desa melalui APBDesa dan Instruksi Mendagri No 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Selanjutnya, Instruksi Mendesa PDTT No 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa.
Selain berangkat dari keberadaan kebijakan dan aturan di atas, Wagub Abdul Fatah dalam arahannya juga menegaskan, bahwasanya peran aktif dan responsif aparat pemerintah desa sangat diperlukan, mengingat trend perkembangan kasus Covid-19 yang terdata oleh Dinas Kesehatan Babel dan laporan Satgas Covid-19 yang menjelaskan telah terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 dan diantaranya berasal dari desa.
“16 Juni 2021, tercatat untuk kasus terkonfirmasi sebanyak 19.911 kasus dengan sebaran selesai isolasi sebanyak 18.808 kasus, data suspek 11.577 kasus ,serta kasus meninggal sebanyak 307 kasus, dan kasus aktif sebanyak 819 kasus,” ungkapnya.
Editor : Muri Setiawan