get app
inews
Aa Read Next : Bawaslu Pangkalpinang Imbau Parpol Tertibkan APK Secara Mandiri pada Masa Tenang Pemilu 2024

8 Parpol Dinyatakan Memenuhi Persyaratan Verifikasi Faktual Keanggotaan dan Kepengurusan

Jum'at, 09 Desember 2022 | 14:08 WIB
header img
Ketua KPU Bangka Barat, Pardi saat mengumumkan hasil verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan parpol. Foto: Lintasbabel. iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),  menyatakan 8 partai politik (parpol) telah memenuhi persyaratan tahapan verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan di tingkat kabupaten. 

Verifikasi faktual parpol yang dilakukan ada tiga elemen, pertama kepengurusan partai politik, kedua alamat domisili kantor parpol, dan ketiga keanggotaan parpol cukup atau tidak karena sesuai syarat itu 1/1000 dari jumlah penduduk.

Adapun 8 partai tersebut diantaranya Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang. 

"Delapan parpol ini sudah memenuhi syarat tingkat kabupaten dan akan dilanjutkan tingkat provinsi, hingga akhirnya ditetapkan di KPU pusat sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang," ujar Ketua KPU Babar, Pardi, Jumat (9/12/2022). 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut