BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menyatakan 8 partai politik (parpol) telah memenuhi persyaratan tahapan verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan di tingkat kabupaten.
Verifikasi faktual parpol yang dilakukan ada tiga elemen, pertama kepengurusan partai politik, kedua alamat domisili kantor parpol, dan ketiga keanggotaan parpol cukup atau tidak karena sesuai syarat itu 1/1000 dari jumlah penduduk.
Adapun 8 partai tersebut diantaranya Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang.
"Delapan parpol ini sudah memenuhi syarat tingkat kabupaten dan akan dilanjutkan tingkat provinsi, hingga akhirnya ditetapkan di KPU pusat sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang," ujar Ketua KPU Babar, Pardi, Jumat (9/12/2022).
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan bahwa 8 parpol ini akan melewatkan rekapitulasi tingkat Provinsi Kepulauan Babel.
Rekapitulasi tingkat provinsi, melihat rekapitulasi dari 7 kabupaten/kota di Bangka Belitung. Jika hanya satu kabupaten saja yang memenuhi syarat, maka dipastikan parpol tersebut tidak bisa melanjutkan ke tingkat pusat.
"Kalau hanya satu kabupaten dari 7 kabupaten/Kota di Bangka Belitung yang memenuhi syarat. Bisa saja belum memenuhi syarat atau belum lolos. Jadi tidak bisa melanjutkan ke tingkat pusat," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan