get app
inews
Aa Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi

KPU Bangka Barat Tetapkan Jumlah DCS, 50 Berkas Bacaleg Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:26 WIB
header img
KPU Bangka Barat mengumumkan DCS yang ada di Bangka Barat untuk Pemilu 2023. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar) resmi menetapkan sebanyak 404 nama yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) di pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang. 

Mereka yang ditetapkan DCS ini sudah memenuhi syarat (MS), yang sebelumnya ada 454 nama. Namun, 50 nama lainnya tidak memenuhi syarat (TSM) sebagai calon anggota legislatif.

Bakal calon legislatif (Bacaleg) yang ditetapkan sebagai DCS sebanyak 404 terdiri dari 251 laki-laki dan 153 perempuan berasal dari 18 partai politik.

"Sebenarnya penetapan DCS ini sudah diplenokan pada Jumat kemarin dan Sabtu sudah diinformasikan ke masyarakat. Ada 404 calon legislatif yang sebelumnya 454 nama. Namun 50 orang TSM," kata Ketua KPU Bangka Barat, Darjiyono, Selasa (22/8/2023). 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut